YUK, PAHAMI KEMBALI APA ITU WAJIB PAJAK NON-AKTIF

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Merujuk pada PMK 81/2024 Pasal 1 angka 68, wajib pajak non-aktif diartikan sebagai wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika kita telaah kembali, definisi wajib pajak non-aktif sama dengan definisi wajib pajak non-efektif dengan merujuk pada Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Menurut Perdirjen tersebut, wajib pajak non-efektif didefinisikan sebagai wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Persyaratan objektif merujuk pada syarat bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan penetapan subjek pajak.

Bagi orang pribadi, dapat dianggap berakhirnya syarat subjektif yaitu pada saat orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sedangkan bagi wajib pajak badan, dapat dianggap berakhirnya syarat subjektif yaitu pada saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia lagi.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diartikan bahwa wajib pajak non-aktif ialah wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun NPWP nya belum dihapuskan. Oleh karena itu, NPWP dari wajib pajak tersebut masih tercatat pada sistem DJP dan masih bisa diaktifkan kembali jika diperlukan.

Yang memiliki wewenang untuk menetapkan wajib pajak menjadi wajib pajak non-aktif ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baik itu WPOP, WP Badan maupun Instansi pemerintah. Berikut masing-masing kriterianya:

Kriteria Wajib Pajak Non-Aktif untuk WPOP

  1. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya
  2. Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan dibawah PTKP
  3. WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), namun belum memenuhi syarat SPLN
  4. WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP dan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak

Kriteria Wajib Pajak Non-Aktif untuk Wajib Pajak Badan

  1. Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP
  2. Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak

Kriteria Wajib Pajak Non-Aktif untuk Instansi Pemerintah

  1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  2. Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak

Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif

Kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan ataupun melalui permohonan wajib pajak itu sendiri. Merujuk pada PMK 81/2024, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif secara omnichannel, salah satunya dapat melalui coretax.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak pemohon memenuhi kriteria wajib pajak non-aktif. Berdasarkan permohonan, kepala KPP selanjutnya akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan.

Keputusan kepala KPP akan diterbitkan paling lama ialah lima hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Di sisi lain, kepala KPP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-aktif apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-aktif.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic