MENGENAL BELANJA PERPAJAKAN

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Tahukah kamu bahwa terdapat barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut atau dibebaskan pajak?

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, belanja perpajakan diproyeksikan naik sebesar 11,1% yakni menjadi Rp445.5 T jika dibandingkan dengan proyeksi 2024 yang sebesar Rp399.9 T. Lalu, apa sebenarnya belanja perpajakan itu?

 

Apa itu Belanja Perpajakan?

Merujuk pada perkataan Sri Mulyani pada konferensi pers terkait penyesuaian tarif PPN (16/12/2024), belanja perpajakan merupakan istilah terminologi atas pajak yang tidak dikenakan kepada para pelaku usaha atau masyarakat, tetapi kemudian ditanggung oleh pemerintah.

Belanja perpajakan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat serta dunia usaha. Belanja perpajakan digunakan untuk mendukung berbagai program penting seperti pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial. Semua ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Bentuk Belanja Perpajakan yang Diberikan Pemerintah Indonesia

  1. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang dan jasa
  2. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM
  3. Fasilitas pajak dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi serta mendukung dunia usaha, seperti tax holiday, tax allowance, juga penurunan tarif PPh bagi Perseroan Terbuka

Menurut Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI), Indonesia menempati peringkat 2 dalam Indeks Transparansi (2024). Selain itu, Laporan Belanja Perpajakan 2022 juga mendapatkan Predikat Advanced dari BPK.

 

Belanja Perpajakan 2025

Estimasi belanja perpajakan sejak tahun 2020-2025 mengalami peningkatan sebagai berikut:

2020 : 246.1 T

2021 : 314.6 T

2022 : 341.1 T

2023 : 362.5 T

Proyeksi 2024 : 399.9 T

Proyeksi 2025 : 445.5 T

Berikut pembagian belanja perpajakan 2025 berdasarkan tujuannya:

  1. Meningkatkan kesejahteraan rumah tangga sebesar Rp209.5 T (47.0%)
  2. Mendukung dunia bisnis dan investasi sebesar Rp137.4 T (30.8%)
  3. Mengembangkan UMKM sebesar Rp96.6 T (22.1%)

Nilai belanja perpajakan pada tahun 2025 digunakan dalam bentuk insentif PPN sebesar Rp265.6 T, insentif PPh sebesar Rp144.7 T, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp35.2 T.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic