SIMAK! INI KEADAAN YANG BIKIN WAJIB PAJAK DIBEBASKAN DARI DENDA MESKI TELAT LAPOR SPT MASA!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa dalam jangka waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, dan sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi sejumlah wajib pajak atas pembebasan sanksi denda ini. Merujuk pada Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat delapan golongan yang dikecualikan dalam pengenaan sanksi ini, yaitu sebagai berikut:

  1. WP OP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi
  2. WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. WP OP yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia dan/atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. WP Badan yang tidak melakukan kegiatan lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Instansi Pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri
  8. Wajib Pajak lain.

Merujuk pada Pasal 179 ayat (4) PMK 81/2024, Wajib Pajak lain ialah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan, dan keadaan lain berdasarkan Direktur Jenderal Pajak. Pengecualian terhadap pengenaan sanksi atas wajib pajak lain yang mengalami kondisi tertentu tidak diberikan secara sembarangan. Wajib pajak lain tersebut baru bisa mendapatkan pengecualian apabila telah ditetapkan oleh dirjen pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic