CARA MEMBUAT KODE BILLING PADA CORETAX DJP!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai inovasi untuk mempermudah proses administrasi pajak. Salah satu inovasi tersebut adalah penggunaan Coretax, sistem aplikasi yang memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien. Salah satu fitur penting dalam Coretax adalah pembuatan kode billing, yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak secara online.

Kode billing ini berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap transaksi pembayaran pajak, yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak melalui berbagai saluran pembayaran yang telah disediakan oleh DJP.

Merujuk pada media sosial resmi DJP @ditjenpajakri pada Selasa (1/21/2025), terdapat 3 skema terbaru dalam pembuatan kode billing melalui Coretax DJP, yaitu sebagai berikut:

  1. Billing terkait SPT

Pembuatan kode billing terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT), misal atas KAP/KJS PPN 411211-100, PPh Pasal 23 411124-100, dan lainnya. Billing ini hanya dapat dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak dapat dibuat secara mandiri)

  1. Billing terkait Tagihan Pajak

Pembuatan billing ini hanya digunakan untuk pembuatan kode billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar.

Pembuatan kode billing atas tagihan pajak dapat dilakukan melalui modul Pembayaran (1), kemudian pilih submodul Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak (2).

  1. Billing dengan sifat “setor sendiri”

Pembuatan billing ini digunakan untuk membuat kode billing yang sifatnya pembayaran mandiri seperti angsuran PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lain sebagainya.

Pembuatan kode billing yang memiliki sifat “setor sendiri” dapat dilakukan melalui modul Pembayaran (1), kemudian pilih submodul Layanan Mandiri Kode Billing (2).

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic