WP Yang Ingin Gunakan NPPN Segera Ajukan ke DJP

Dede Indriani Saputri

Lampung, NewsAkuntanmu – Saat ini kita telah memasuki tahun pajak 2024. Sebagai wajib pajak, terutama bagi wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, merupakan waktu yang tepat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).
 

Sebagaimana yang telah dituangkan dalam PMK 54/2021 Pasal 4 ayat 2 bahwa jangka waktu wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan NPPN maka harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

 

Baca Juga : Perhitungan PPh 21 Masa Pajak Terakhir

 

Wajib pajak pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui DJP Online dengan beberapa cara. Pertama, wajib pajak dapat masuk ke menu “Layanan”. Kedua, wajib pajak dapat mengklik “Info KSWP”. Dalam fitur tersebut, WPOP dapat mengklik di menu “Pemberitahuan Penggunaan NPPN”.

Ketiga, wajib pajak dapat memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan pilih "Cek Data". Setelah itu tunggu beberapa saat sampai sistem selesai mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila variabel telah sesuai dan terpenuhi, wajib pajak dapat segera mencetak BPS pada laman tersebut.

Sebagai informasi, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) harus menyampaikan pemberitahuan setiap awal tahun jika ingin tetap menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Berdasarkan Pasal 4 ayat 4 PMK 54/2021, jika dalam kurun waktu tiga bulan di awal tahun wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan maka wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

 

 

 

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung