JELANG LEBARAN, THR SWASTA CAIR H-7, KETAHUI ATURAN PERPAJAKAN!

Muhammaad Zaki

Hello Akuntanmu!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengusaha harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

 

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebutkan bahwa imbauan ini berlaku untuk seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu akan memastikan semua pekerja dapat merayakan liburan dan mudik Lebaran dengan nyaman.

 

"Saya minta agar THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," ujarnya dalam kutipan pada Selasa (11/3/2025).

 

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan segera menerbitkan surat edaran yang menjelaskan mekanisme pembayaran THR tersebut.

 

Pajak Penghasilan atas THR

Menurut PMK 168/2023, penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 mencakup semua penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. THR jelas termasuk dalam kategori penghasilan ini, sehingga menjadi objek PPh Pasal 21.

 

Regulasi ini menetapkan bahwa besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan total penghasilan bruto yang diterima pegawai dalam satu masa pajak.

 

Dengan ketentuan ini, potongan PPh Pasal 21 pada saat penerimaan THR akan lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan lainnya, karena penghasilan yang diterima pegawai mencakup gaji serta THR atau bonus.

 

Lebih lanjut, PMK 168/2023 menyatakan bahwa semua PPh Pasal 21 yang dipotong selama periode Januari hingga November akan diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.

 

Untuk pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja diwajibkan untuk melakukannya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir berakhir.

 

Muhammaad Zaki

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic