WOW! BEBERAPA PELANGGAN LISTRIK PLN KENA PPN 12%, SEMENTARA YANG LAIN DAPAT DISKON 50%! SIMAK PENJELASAN LENGKAPNYA!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

 

Per tahun 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang awalnya 11% menjadi 12%. Tak terkecuali atas listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan 3.500-6.600 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam konferensi pers (Senin, 16/12/2024) bahwa untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA akan dikenakan PPN per tahun 2025.

 

Dalam ketentuan yang masih berlaku saat ini, penggunaan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan 3.500-6.600 VA masih menjadi Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf l PP Nomor 49 Tahun 2022 yang berbunyi “Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi … listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere”.

 

Sri Mulyani mengatakan bahwa fasilitas PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya diatas 6.600 VA, mencapai Rp12,1 triliun. Dimana nilai tersebut akan menjadi salah satu penyumbang insentif PPN tahun 2025 yang diproyeksikan bernilai Rp265 triliun. Sri Mulyani mengatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ini berjalan seiringan dengan Upaya penjagaan asas keadilan dan gotong royong. PPN dikenakan untuk barang serta jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu, tak terkecuali pelanggan listrik dengan daya 3.500-6.600 VA.

 

DISKON SETENGAH HARGA

Berbanding terbalik dengan pengenaan PPN 12% tersebut, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Jan-Feb 2025).

 

Darman Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan jika dirincikan terdapat 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA. Maka dapat kita diketahui bahwa terdapat 81,4 juta atau 97% pelanggan yang menggunakan daya 2.200 VA atau lebih rendah yang akan mendapatkan diskon setengah harga selama dua bulan.

 

Dikutip dari laman resmi PLN, mekanisme pemberian diskon 50% tarif listrik bagi pelanggan pasca bayar akan secara otomatis mengurangi tagihan bulan Februari 2025 untuk pemakaian bulan Januari 2025, serta tagihan bulan Maret 2025 untuk pemakaian bulan Februari 2025. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diberikan pada saat pembelian token Januari dan Februari 2025. Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic