KBLI Digunakan Sebagai KLU Wajib Pajak
Lampung, News Akuntanmu – Hari ini banyak sejumlah media nasional membahas peraturan baru terkait klasifikasi lapangan usaha (KLU). DJP menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) sebagai KLU sejumlah wajib pajak. Disampaikan oleh Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor bahwa ketentuan yang di atur dalam PER-12/PJ/2022 memiliki tujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instasi lain.
Sesuai PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU bagi:
- Orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan usaha
- Wajib pajak badan
- Wajib pajak instansi pemerintah
Selain membahas penggunaan KBLI sebagai KLU wajib pajak, dibahas juga persoalan pemeriksaan pajak. Selengkapnya bisa anda baca langsung dalam PER-12/PJ/2022
