WP Ini Wajib Menyampaikan SPT Tahunan Dalam Bentuk Dokumen Elektronik
Surat Pemberitahuan (SPT) dapat berbentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy). Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa Wajib Pajak dibawah ini wajib menyampaikan SPT Tahunan nya dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu:
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
- sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau
- laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan seperti di atas, maka melakukan penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
