WP Ini Wajib Menyampaikan SPT Tahunan Dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Imelda Zein

Surat Pemberitahuan (SPT) dapat berbentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy). Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa Wajib Pajak dibawah ini wajib menyampaikan SPT Tahunan nya dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu:

  1.  
  2. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
  3. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik
  4. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik
  5. diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik
  6. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik
  7. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau
  8. laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

 

Atas penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan seperti di atas, maka melakukan penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung