Waspada ! Modus Penipuan mengatasnamakan DJP

Nenden Indah Nawangsih

Akhir-akhir ini, marak penipuan yang mengatasnamakan para petugas pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mengeluarkan pengumuman agar masyarakat tetap waspada terkait adanya penipuan melalui email atau situs web yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau agar wajib pajak untuk tidak menggunakan domain selain pajak.go.id, sebab dapat dipastikan selain domain tersebut adalah laman atau email palsu.

“Pastikan domain yang dipakai adalah pajak.go.id. Khawatirnya sekarang ini, dengan buka file semua informasi terambil. Pastikan informasi berasal dari domain kami, pajak.go.id,” jelas Suryo Utomo.

Beliau pun mengajak agar masyarakat melaporkan indikasi penipuan kepada DJP melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Tercatat bahwa dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali menemukan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas dengan media yang berbeda seperti email dan pesan Whatsapp.

Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengaku bahwa pihak DJP telah melaporkan domain-domain palsu tersebut kepada Kemenkominfo dan aparat penegak hukum. Saat ini, Sebagian domain palsu tersebut sudah berhasil diblokir.

“Jadi, dengan kepolisian kami coba lakukan Kerjasama. Kami coba laporkan, ada kemungkinan akun itu menyesatkan atau menipu. Bersama Bareskrim, kami coba kerja sama menangani akun-akun seperti itu,” kata Suryo Utomo.

Nenden Indah Nawangsih

-