Warisan Kena Pajak Gak Ya?
Menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh, Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Artinya, setiap penghasilan merupakan objek pajak. Lalu bagaimana jika seorang wajib pajak mendapatkan tambahan ekonomis berupa “warisan”? Apakah itu artinya harta warisan tersebut dikenakan pajak? Simak selengkapnya pada artikel berikut.
Apabila kita merujuk pada Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, warisan termasuk bukan objek pajak. Warisan yang dimaksud adalah dalam bentuk harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Namun, meskipun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, poin yang harus diperhatikan adalah apakah warisan tersebut telah terbagi atau belum. Dari sinilah kewajiban baru akan muncul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang menjadi objek pajak. Misalnya, si pewaris memiliki perkebunan kopi, yang mana dari perkebunan ini menghasilkan keuntungan bila kopinya dijual dan menjadi objek pajak.
Warisan Yang Belum Terbagi
Adapun yang dimaksud warisan yang belum terbagi artinya warisan ini masih atas nama pewarisnya. Jika pewaris memiliki NPWP, maka si pewaris masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal ini dapat diwakilkan oleh ahli warisnya.
Namun, bagaimana jika sebelumnya pewaris tidak melaporkan harta warisan ke dalam SPT Tahunannya? Bila terdapat kondisi seperti ini, perlu dilihat terlebih dahulu bisa saja harta tersebut bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, dengan syarat bahwa penghasilan si pewaris masih berada dibawah PTKP. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak mempunyai kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan.
Berdasarkan PMK Nomor 63/PMK.02/2021 pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh wakil wajib pajak, bisa ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan pewaris. Jadi, apabila rekan mendapatkan warisan, maka sebagai penerima waris wajib untuk memeriksa apakah masih ada kewajiban perpajakan atas harta warisan tersebut yang masih terutang. Jika terdapat tunggakan pajak, maka rekan selaku penerima waris memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak atas harta tersebut atas NPWP pewaris.
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Umumnya, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final, namun terdapat pengecualian jika pengalihan tersebut adalah warisan. Oleh karenanya, sebagai ahli waris, wajib pajak dapat meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pengalihan ha katas tanah dan atau bangunan karena waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pewaris terdaftar. Surat Keterangan Bebas ini dimaksudkan agar si ahli waris bebas dari kewajiban membayar PPh Final. Namun terdapat syarat untuk dapat mengajukan SKB sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 yaitu: tanah dan atau bangunan yang menjadi objek waris telah dilaporkan dalam SPT Tahunan si pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP.
