Menkeu Sorot WNI Yang Membeli Rumah 3 Unit Sekaligus di Singapura Senilai Rp 2,3 Triliun
Lampung, NewsAkuntanmu - Info mengenai kabar keluarga kaya asal Indonesia yang membeli rumah mewah di singapura menuai pusat perhatian.
Pasalnya pembelian rumah mewah ini masuk pada kategori bungalo kelas atas Good Class Bungalow (GCB). Keluarga crazy rich ini membeli sekaligus tiga unit property elite Nassime Road tepatnya nomor 42, 42A, 42B. Nilainya tak tanggung-tanggung sebesar US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun. Sontak dengan adanya tranksaksi ini menuai sorortan dari kementerian keuangan.
Namun harus diketahui juga, selama ini tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli properti di luar negeri seperti Singapura. Sebelum 2020 pajak pembelian property di singapura tergolong rendah, hal ini yang menyebabkan banyak WNI yang mempunyai property diluar negeri.
Dengan memiliki properti di luar negeri bagaimana pembayaran dan lapor pajaknya?
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menuturkan bahwa WNI yang membeli property di luar negeri, baik rumah maupun apartemen di luar negeri wajib melaporkan pada SPT tahunannya.
Dwi Astuti menyampaikan, "Dalam hal WNI masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset, "Kamis malam (28/4/2023).
Adapun, pembelian properti di Singapura dipastikan tidak akan terkena pajak berganda atau pajak yang dikenakan di negara properti dibeli dan dikenakan ulang di negara asal pembeli.
Patut diketahui, otoritas pajak Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Namun, WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD). Hal ini dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.
Menteri keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah sudah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura, pada 20 Februari 2023.
Amandemen ini merupakan hasil perundingan yang telah dilakukan lima kali sejak 2015. Komitmen perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional, karena P3B yang saat ini berlaku merupakan perjanjian yang ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.
Dikutip dari situs Kemenkeu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam P3B, salah satunya yaitu penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia.
"Untuk branch profit tax akan turun dari 15% menjadi 10%, sementara royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah," tulis Kemenkeu.
