Wajib Pajak! Jangan Lupa Cek Berkala Masa Berlaku Sertel Anda
Lampung, NewsAkuntanmu – Memasuki tahun pajak 2024, wajib pajak dihimbau untuk mengecek berkala masa berlaku sertifikat elektronik (Sertel). Hal ini dikarenakan masa berlaku sertifikat elektronik hanya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP.
Adapun cara mengecek masa berlaku sertel dapat dilakukan pada akun e-nofa masing-masing. Pertama, buka laman efaktur.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan password e-nofa. Kedua, klik Download Sertifikat Digital. Setelah itu, akan muncul notifikasi mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik. Jika telah membaca dengan seksama, silahkan klik Ok untuk melanjutkan. Selanjutnya, informasi mengenai masa berlaku sertifikat elektronik akan tampil.
Apabila masa berlaku sertel telah habis, maka wajib pajak harus mengajukan perpanjangan sertel kepada DJP secara tertulis. Wajib pajak dapat menghubungi KPP Terdaftar untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan sertifikat elektronik.
Sebagai informasi, Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik diberikan kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki akun PKP yang telah di aktivasi agar dapat memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. Layanan tersebut dapat berupa:
- Permintaaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Pembuatan faktur pajak elektronik atau e-faktur.
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot unifikasi)
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
