Wajib Pajak Boyolali Divonis Denda Rp844 Juta Karena Tak Setorkan PPN
Seorang wajib pajak berinisial P dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp899,488 juta atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib pajak berinisial P sebelumnya telah mendapat dakwaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena telah membuat faktur pajak fiktif yang menyebabkan seolah-olah P telah menyetorkan PPN dari peusahaannya CV KU.
Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis kepada wajib pajak berinisial P atas pelanggaran yang dilakukannya. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan wajib pajak P dengan sengaja tidak menyetorkan faktur Pajak Pertambahan Nilai atas perusahannya CV KU yang telah dipungut dari konsumen yang menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipunggut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
”Upaya edukasi sudah dilakukan kepada wajib pajak. Imbauan juga sudah dilakukan, tetapi wajib pajak masih melanggar sehingga langkah terakhir terpaksa dilakukan, yaitu proses pemeriksaan dan penyidikan,” katanya, dikutip pada Kamis ( 13/4/2023).
Dalam vonis tersebut, terdakwa diharuskan untuk segera membayarkan dendanya dalam waktu paling lama satu bulan setelah memperoleh putusan yang bersifat tetap. Apabila terdakwa dalam kurun waktu satu bulan tidak juga membayarkan dendanya, maka harta terdakwa akan disita untuk melunasi denda.
Apabila harta benda milik terdakwa ternyata tidak mencukupi untuk membayarkan denda, maka terdakwa akan dikenakan vonis pengganti berupa hukuman kurungan selama 3 bulan.
Slamet menegaskan hal ini dilakukan guna memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki kecenderungan untuk melanggar kebijakan di bidang perpajakan serta untuk mengamankan penerimaan negara.
“Dengan langkah hukum yang tegas ini diharapkan masyarakat bisa melihat ini sebagai komitmen serius kami untuk menangani tindak pidana di bidang perpajakan melalui penegakan hukum,” tandas Slamet.
Majelis Hakim dalam persidangan menekankan adanya hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan pada para pelaku dan mencegah pelanggaran tersebut dilakukan oleh wajib pajak lainnya.
“Tindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara melalui APBN. DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
