WAJIB PAJAK BARU? INI HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG PERLU KAMU KETAHUI!
Halo, Rekan Akuntanmu!
Kamu wajib pajak baru? Belum paham hak dan kewajiban mu sebagai wajib pajak? Simak artikel ini sampai habis yaa
Paham akan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak merupakan hal yang sangat penting dalam membangun kesadaran serta tanggung jawab perpajakan. Terlebih, sifat pajak yang memaksa sehingga akan dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Selain untuk menghindari sanksi, paham akan hak dan kewajiban perpajakan juga bertujuan untuk menjalin hubungan harmonis antara wajib pajak dengan otoritas pajak sehingga terciptanya perasaan dihargai dan bertanggung jawab.
Lalu sebenarnya apa saja yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak yang perlu kamu ketahui sebagai wajib pajak baru? Berikut ulasannya:
HAK WAJIB PAJAK
- Hak mengajukan restitusi atau hak pengembalian pembayaran pajak.
- Hak meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, mendapatkan penjelasan, meminta perincian hingga berhak hadir dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan jika dilakukan pemeriksaan.
- Hak mengajukan keberatan, banding, serta peninjauan kembali.
- Hak kerahasiaan bagi wajib pajak
- Hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran
- Hak untuk menunda pelaporan SPT Tahunan
- Hak untuk menerima tanda bukti memasukkan SPT
- Hak untuk melakukan pembetulan SPT yang pernah dilaporkan
- Hak untuk mengurangi PPh Pasal 25
- Hak untuk pengurangan PBB
- Hak untuk pembebasan atau pengurangan pajak
- Hak untuk mengajukan permohonan perhitungan pajak yang telah dikenakan dalam STP
- Hak untuk mengajukan permohonan penghapusan serta pengurangan sanksi dan pembetulan SKP yang salah
- Hak untuk restitusi dipercepat
- Hak untuk mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah
- Hak untuk menerima insentif perpajakan
- Hak untuk memberikan kuasa hukum kepada orang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya
- Hak untuk menerima bukti potong
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
- Wajb menghitung dan membayar sendiri pajak terutang dengan benar
- Wajib mengisi SPT dengan benar serta dilaporkan ke KPP setempat
- Wajib mengadakan Pembukuan atau Pencatatan
- Jika diperiksa, wajib pajak wajib memperlihatkan buku atau catatan yang menjadi dasar atau berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh serta biaya terjadi. Selain itu, wajib pajak juga wajib mempersilahkan fiskus untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu
- Jika dalam pengungkapan pembukuan atau dokumen lain yang diminta oleh Wajib Pajak terdapat suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan ini ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan pajak
