Viral! Soimah Didatangi Petugas Pajak, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Nenden Indah Nawangsih

Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak berikan tanggapan terkait viralnya cerita artis sekaligus pesinden Soimah. Artis sekaligus pesinden itu melalui Podcast Blakasuta yang dipandu oleh Butet Kartaredjasa membagikan pengalaman yang kurang mengenakan dari oknum pegawai pajak.

Pesinden asal Kabupaten Pati tersebut membeberkan bahwa ia didatangi oleh dua debt collector sekaligus di kediaman kakaknya. Ia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal Soimah memang sedang bekerja di Jakarta.

“Akhirnya datang itu orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (suami Soimah). Bawa debt collector, gebrak meja. Serius. Bawa dua (debt collector),” ujar Soimah.

Tak hanya, itu Soimah juga mengaku bangunan pendoponya yang kala itu tengah dalam pembangunan ditaksir hingga Rp 50 miliar oleh petugas penilai pajak.

“Kemudian pendopo milik saya yang baru proses dibangun juga selalu diuprek-uprek (petugas pajak) belum jadi tetapi dikelilingi jendela diukur, soko (tuang) diukur, akhir diappraisal katanya hampir Rp50 miliar. Padahal saya yang bikin saja belum tahu total habisnya berapa tetapi orang pajak sudah menghitung hampir Rp50 miliar,” kata Soimah.

Atas viralnya video podcast Soimah tersebut yang telah ditonton lebih dari 570 ribu kali di Youtube, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui video yang diunggah di akun Instagram Sri Mulyani. Petugas Direktorat Jenderal Pajak memberikan bantahan dan penjelasan terkait cerita Soimah tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak melalui unggahan video tersebut menegaskan bahwa Ditjen Pajak tidak pernah menggunakan debt collector saat menyambangi kediaman Soimah di Bantul.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwasanya kantor pajak telah memiliki juru sita pajak negara atau disebut JSPN yang dibekali dengan surat tugas. Ditjen Pajak juga menjelaskan bahwasanya pesinden asal Pati tersebut tidak memiliki tunggakan pajak sehingga tidak perlu didatangi JSPN.

"Lalu buat apa (Soimah) didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," ungkap Ditjen Pajak.

Menurut penuturan Ditjen Pajak jika benar itu adalah petugas pajak, mungkin saja itu adalah penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah yang kala itu tengah dalam pengerjaan.

Ditjen pajak juga menegaskan bahwa taksiran penilaian bangunan pendopo Soimah tersebut bukan sebesar Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah melainkan hanya sebesar Rp4,7 miliar dan belum ada tindak lanjut.

Berdasarkan UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 meter persegi akan dikenakan PPn sebesar 2% dari total pengeluaran. Karena belum ditindaklanjutinya hasil taksiran tersebut, maka PPN terutang sebesar 2% tersebut belum ditagihkan.

Kemudian, terkait pengakuan Soimah yang dihubungi oleh pegawai pajak secara tidak manusiawi karena mengejar untuk melaporkan SPT tahunan di akhir Maret 2023. Ditjen pajak menjelaskan, berdasarkan penelusuran melalui telepon dan chat melalui Whatsapp pegawai pajak menyampaikan secara santun dan tidak memaksa atau terkesan meneror Soimah.

“Petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat untuk melaporkan SPT TAHUNAN, karena bisa terkena sanksi administrasi dan menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT,” ujar Ditjen Pajak.

“Chat seperti itu juga dilakukan ke semua wajib pajak,” tambahnya.

"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif," jelas video Ditjen Pajak yang dibagikan Sri Mulyani tersebut.

“Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik” tutup Sri Mulyani.

 

Nenden Indah Nawangsih

-