Update Terbaru Terkait Pemindahbukuan: Kini Dibagi Jadi 2 Jenis

Nurmalasari

Hello, Rekan Akuntamu!

Pemindahbukuan adalah salah satu prosedur penting dalam administrasi perpajakan, yang bertujuan untuk memindahkan penerimaan pajak agar dibukukan pada rekening Wajib Pajak yang tepat. Proses ini sangat krusial untuk memastikan ketepatan pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang akurat. Berdasarkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024, terbit perubahan yang signifikan dalam mekanisme pemindahbukuan yang harus diketahui oleh para pelaku usaha dan akuntan.

 

Apa Itu Pemindahbukuan? Pemindahbukuan adalah mekanisme untuk memindahkan pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan, namun perlu dicatat pada akun Wajib Pajak yang tepat. Tujuannya adalah agar pembayaran yang dilakukan tersebut tercatat dengan benar pada entitas yang berhak.

 

Menurut PMK 81/2024, Pasal 1 Angka 108, terdapat dua jenis pemindahbukuan yang perlu diperhatikan:

 

  1. Pemindahbukuan Berdasarkan permohonan Wajib Pajak: Ini adalah mekanisme dimana Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memindahbukukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan, apabila ada kesalahan dalam pencatatan awal. Permohonan ini harus dilengkapi dengan alasan yang sesuai dan bukti yang kuat.
  2. Secara Jabatan: Pemindahbukuan jenis ini merupakan aturan baru yang diperkenalkan dalam PMK 81/2024. Sebelumnya, jenis pemindahbukuan ini tidak diatur dalam PMK 18/PMK.03/2021. Pemindahbukuan secara jabatan dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa permohonan dari Wajib Pajak.

 

Kapan Pemindahbukuan Secara Jabatan dapat Dilakukan?

PMK 81/2024, Pasal 110 mengatur bahwa Pemindahbukuan secara jabatan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu, diantaranya:

  1. Kesalahan dalam Penerbitan Bukti Pemindahbukuan
  2. Pembayaran atau Penyetoran Pajak Berdasarkan Data yang Perlu Pemindahbukuan
  3. Deposit Pajak yang Diperuntukkan untuk Melunasi Utang Pajak Setelah Penghapusan NPWP
  4. Deposit Pajak yang Diperuntukkan kepada Wajib Pajak Hasil Penggabungan Usaha
  5. Perbaikan Data Penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  6. Pemindahbukuan Pasca Penyitaan oleh Juru Sita

 

Setelah proses pemindahbukuan selesai dilakukan, DJP akan menerbitkan dokumen sebagai berikut:

  • Bukti Pemindahbukuan, apabila permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 atau Pemindahbukuan secara jabatan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 110.
  • Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pemindahbukuan, apabila permohonan pemindahbukuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 109.

 

Atas penjelasan artikel ini, diharapkan Wajib Pajak semakin memahami proses pemindahbukuan dan dapat memastikan bahwa kewajiban pajak tercatat dengan benar dan sesuai ketentuan. Semoga informasi ini membantu dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau berkonsultasi lebih lanjut jika ada hal yang belum jelas. Semangat terus dalam menjalankan kegiatan perpajakan dan tetap jaga kepatuhan!

Have a productive day, everyone!

Nurmalasari

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic