Update! Sebanyak 82,3% Warga Indonesia Sudah Gabung NPWP & KTP

Toni Wijaya

Lampung, NewsAkuntanmu – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini sudah 82,3%.

Ia memastikan integrasi itu akan selesai saat diimplementasikannya core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) awal tahun depan atau tepatnya 1 Mei 2024.

“Sampai bulan kemarin sudah 58,7 juta NIK padan dengan NPWP, jadi sekitar 82,3% dari 71,3 juta NIP-NPWP yang harus kami padankan sebelum implementasi core tax. Jadi sudah cukp progresif,” kata Surya saat konferensi pers APBN secara daring, Rabu (20/9/2023).

Selain itu, Suryo melanjutkan, terkait permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP juga telah mencapai 285 permohonan dari berbagai institusi.

“Dan pemadaman kita kerja sama dengan berbagai pihak, tidak hanya Dukcapil tapi perusahaan yang beri kerja dan permohonan PPH pasal 21 terus kami juga lakukakn pemadanan,” tutur Suryo.

Adapun untuk pembuatan sistem core tax, sebelumnya Suryo mengatakan, sudah mencapai tahap akhir. “ Insya Allah rolling out dilakukakn tahun 2024,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR tentang LAporan Keuangan Kemenkeu tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).

Suro mengatakan hingga 2022, proses pembangunan, pengembangan dan desain sistem informasi itu sudah selesai 100%, Di tahun yang sama, kata dia, Kemenkeu juga melakukakn functional utility test dan mulai melakukan migrasi data.

“Persiapan data migrasi data di tahun 2022 sampai akhir tahun selesai dengan 90%,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memastikan akan mengoprasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, core tax system, pada 1 mei 2024 atau tepatnya setelah Pemilihan Presiden 2024.

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Peembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi nperpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

Saat ini, Iwan menuturkan pihaknya masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.

 

Toni Wijaya