Ketentuan PTKP dalam Menghitung PPh 21
Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam Menghitung PPh 21
(Update PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023)
Tarif efektif bulanan atau yang sekarang dikenal sebagai TER dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Untuk menghitung Pajak Penghasilan atau PPh 21 di masa pajak selain masa pajak terakhir/Desember, pemberi kerja dapat menggunakan tarif efektif bulanan tersebut.
Status PTKP pegawai yang bersangkutan itu yang akan menentukan Kategori TER tersebut, kemudian besaran tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan lapisan penghasilan bruto yang diterima pada masa/bulan berjalan.
|
Kategori TER |
Status PTKP |
Besaran PTKP |
|
TER A |
TK/0 |
Rp 54.000.000 |
|
TER A |
TK/1 & K/0 |
Rp 58.500.000 |
|
TER B |
TK/2 & K/1 |
Rp 63.000.000 |
|
TER B |
TK/3 & K/2 |
Rp 67.500.000 |
|
TER C |
K/3 |
Rp 72.000.000 |
Bagaimana sih Menentukan Status PTKP yang Benar?
Jadi, pada saat awal tahun per 1 Januari Status PTKP itu ditentukan.
Namun untuk orang asing yang menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan saat menjadi WPDN.
Sebagai Ilustrasi
Pada tanggal 1 Januari 2023 Wajib Pajak KLM berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 2 Januari 2023, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak KLM untuk tahun pajak 2023 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan satu anak bukan dengan dua anak.
Lalu Ketentuan PTKP untuk Wanita Kawin Bagaimana?
- Bagi karyawati kawin, besaran PTKP yang dapat diperhitungkan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri sebesar Rp54.000.000 (TK/0).
Dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin dan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya jika karyawati kawin tersebut dapat menunjukkan keterangan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan. Keterangan tersebut dapat berupa keterangan tertulis yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya dari kecamatan.
- Bagi karyawati tidak kawin, selain untuk dirinya sendiri, dapat diberikan PTKP untuk anggota keluarga yang sedarah atau keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat yang telah menjadi tanggungan sepenuhnya.
