Umroh Karyawan di biayai kantor, tapi kena PPh pasal 21?
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015, tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, yaitu definisi hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 21 adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubung dengan prestasi wajib pajak tersebut.
Jika penghasilan tersebut diberikan dalam bentuk uang maka dapat diasumsikan seperti penghasilan bonus selama penghasilan itu diterima oleh pegawai tetap, selain penghasilan yang bersifat teratur yang mana diterima sekali dalam satu tahun periode.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Objek pajak penghasilan tidak hanya berupa pendapatan dari gaji semata. Melainkan fasilitas yang diberikan perusahaan pada karyawan atau pegawai yang biasa disebut natura atau kenikmatan.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.
Dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang.
A. Alasan Pengenaan Pajak Natura
Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.
B. Kriteria Natura yang Dikenakan Pajak
Peraturan turunan atau pelaksana dari UU HPP tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:
- Memiliki batasan nilai tertentu
- Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
- Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
- Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan.
Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Tidak semua natura/kenikmatan/imbalan/fasilitas yang diberikan perusahaan/pemberi kerja atau yang diterima pegawai/karyawan ini masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (objek PPh) yang bisa dimasukkan pada natura pajak.
Berikut fasilitas/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya
- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa
- Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu
