Turunan dari UU HPP, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Penyesuaian PPh
Lampung. Newsakuntanmu – Pada tanggal 20 Desember 2022 pemerintah menerbitkan aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Tujuan dibentuknya aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan telah diundangkannya UU Harmonisasi Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif.” Dikutip dari bagian pertimbangan PP 55 Tahun 2022.
Aturan ini dibuat sebagai penyesuaian serta pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beberapa point yang menjadi penyesuaian dari UU HPP adalah:
Pertama, membahas mengenai kriteria Keahlian Tertentu Dan Pengenaan Pajak Penghasilan bagi WNA
Kedua, penyesuaian mengenai pengecualian Objek PPh mengenai bantuan, sumbangan, hibah dan zakat
Ketiga, membahas tentang penyesuaian biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Keempat, membahas mengenai penyesuaian Pajak Penghasilan BrutoTertentu
Kelima, pengaturan tentang penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dalam bentuk perseroan terbuka.
Keenam, mengatur tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi natura dan kenikmatan.
Dengan diberlakukannya PP 55 Tahun 2022 ini maka mencabut dari beberapa ketentuan yang ada sebelumnya yakni PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d PP 9 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020 serta PP 30 Tahun 2020.
