Transaksi Jasa Pembuatan Visa Melalui Perantara
Halo rekan akuntanmu,
Pada pertemuan kali ini saya akan membahas tentang transaksi jasa pembuatan visa melalui perantara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf (o) bahwa “jasa perantara dan keagenan” merupakan jasa yang termasuk ke dalam jasa lain yang dikenakan PPh 23. Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah bruto sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk: “pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa”. Tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas sepanjang dapat dibuktikan dengan:
faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
Dalam hal tidak terdapat bukti tersebut, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh: Tanggal 1 April 2022 PT Travel TheSultan mendapat tagihan sebesar 22,2 juta dari PT Mita Visa Travel atas jasa pengurusan visa.
Didalam tagihan tersebut terdapat rincian sebagai berikut:
Biaya visa 15 Juta
Jasa pengurusan visa 5 juta.
Total Sebelum PPN = 20 juta
PPN = 2,2 juta
Total Tagihan = 22,2 Juta
Atas transaksi tersebut, maka PT Travel TheSultan harus memotong PPh Pasal 23 dengan perhitungan sebagai berikut: 2% x 5 Juta = 100 Ribu.
Dalam hal tagihan tidak terdapat rincian biaya visa dan biaya jasa maka perhitungannya sebagai berikut:
2% x 20juta = 400 Ribu.
Gimana, sekarang sudah paham kan? Jangan sampai salah memotong pajak ya.
