Sudah Mulai Dijual, Begini Pengenaan Pajak atas Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina
Erick Thohir selaku Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah mengumumkan tanggal pembelian tiket pertandingan antara tim nasional (timnas) Indonesia melawan Argentina dalam pertandingan persahabatan FIFA Matchday yang akan segera dibuka pada 5 Juni 2023. Dari harga tiket pertandingan yang ditetapkan telah dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan sudah termasuk biaya layanan.
"Kita melayani sepak bola Indonesia dengan harga yang baik, (harga tiket) ini termasuk pajak dan harga service. Tentu kami melakukan penelitian untuk harga tiket agar terjangkau masyarakat. Tapi saya juga ingin mengetuk, jangan selalu membawa event olahraga besar selalu kalah saing dengan entertainment. Padahal kalau entertaiment, ya hiburan saja. Kalau olahraga ini ada nasionalismenya dan ini bagian dari membangunan timnas. Jadi, mestinya secara value, harusnya lebih mahal." ujar Erick Thohir dalam konferensi pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) DKI Jakarta, (30/5).
Tiket pertandingan tersebut terdiri dari empat kategori tiket yang sudah termasuk pajak hiburan dan biaya service itu, berikut rinciannya:
- Kategori 3: Rp600.000;
- Kategori 2: Rp1,2 juta;
- Kategori 1: Rp2,5 juta;
- VIP Barat-Timur: Rp4,25 juta.
Mengacu pada kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 terkait Pajak Hiburan, untuk pertandingan olahraga terdapat 3 jenis tarif pajak yang dikenakan, yaitu pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0%, pertandingan olahraga berkelas nasional sebesar 5%, dan untuk pertandingan olahraga berkelas internasional sebesar 15%.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa TErtentu (PBJT). UU ini baru akan efektif mulai 2024.
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa. Dengan demikian, objek pajak hiburan dalam UU HKPD, yaitu:
- Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan;
- Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa; dan
- Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
Pemungutan pajak daerah merupakan wewenang dari pemerintah daerah (pemda), baik provinsi/kabupaten maupun kota. UU HKPD mengizinkan tarif pajak hiburan atau PBJT ditetapkan secara seragam, yaitu maksimum sebesar 10%. Akan tetapi, pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan, seperti diskotek, kelab malam, karoke, bar, atau mandi uap. Untuk jasa hiburan itu, UU HKPD memberi batasan tarif pajak maksimum 75%.
