Tidak Hanya PNS, Tukin Ditjen Pajak Bakal Dirombak Ulang
Tunjangan Kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) sedang dirombak oleh pemerintah. Besaran tukin ini, kini tidak lagi ditetapkan berdasarkan institusi melainkan berdasarkan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh para pegawai.
Perhitungan ini, tengah dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Skema mengenai tukin ini, akan dibuat menjadi lebih adil bagi setiap birokrat.
Menteri PANRB Abdullah Anwar Anas, mengatakan bahwa rumusan ini berlaku untuk setiap pegawai di berbagai institusi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Maka, aturannya akan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah nantinya.
“Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras,” ujar Anas.
Kebijakan ini berlaku untuk setiap institusi pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Tukin terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Ini di luar Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
"Ini sedang kita hitung bahwa ke depan mereka yang berkinerja lebih baik dapat tunjangan kinerja lebih bagus tentunya, tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama. Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," lanjut Anas.
Saat mengikuti rapat DPR beberapa bulan yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara spesifik menyampaikan jika tukin di DJP tengah dievaluasi olehnya bersama dengan Anas. "Memang kami dengan Menteri PANRB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang dibuat Menteri PANRB. Kami sekarang sedang sama-sama Menteri PANRB bahas terkait tukin itu," ungkap Sri Mulyani pada Senin (27/3/2023).
Pernyataan ini disampaikan saat merespon cecaran anggota DPR di komisi XI terkait tukin DJP.
Salah satu anggota DPR yaitu Heri Gunawan dari anggota komisi XI Fraksi Gerindra menyampaikan kepada Sri Mulyani agar tunjangan kinerja yang dinikmati oleh PNS di Kementerian Keuangan, khususnya di DJP perlu dievaluasi dan disetarakan dengan para PNS di lembaga lainnya.
"Perlu ada peninjauan tunjangan remunerasi di seluruh K/L yang ada supaya ada pemerataan dan keadilan sehingga spendingnya tidak terlalu jauh," pungkas Heri.
