Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Untuk UMKM

Deta Melania

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022

Tarif Pajak Penghasilan PPh final 0,5% yang habis masa pengenaannya pada 2024 adalah untuk WP UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sejak tahun pajak 2018. Berdasarkan PP tersebut, masa berlaku tarif ini adalah maksimal 7 tahun untuk WP UMKM Orang Pribadi, maksimal 3 tahun untuk WP Badan Usaha berbentuk PT dan maksimal 4 tahun untuk WP Badan Usaha berbentuk CV,  Firma, koperasi, BUMDes/Bersama.

 

Contoh :

Jika WP Orang Pribadi terdaftar pada tahun 2015, maka WP OP tersebut bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% sejak 2018 hingga 2024. Sementara jika terdaftar tahun 2020, maka bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sejak 2020 hingga 2026.

 

Tujuan

Agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau. Selain itu DJP juga memberikan pembebasan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh final 0,5% Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan Tahun Pajak berikutnya.

Dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 bisa jadi lebih menguntungkan karena apabila UMKM rugi maka tidak ada pajak yang harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM tetap bayar 0,5% dari omzet. Jika telah menggunakan PPh Pasal 17 UU PPh,  Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.

 

Kesimpulan

UMKM bukan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, tetapi habis masa pengenaan PPh Final 0,5% nya dan beralih ke tarif PPh Pasal 17 UU PPh sesuai ketentuan yang berlaku tersebut.

Deta Melania