THR Juga Dikenai Pajak?

Imelda Zein

Halo rekan akuntanmu,
Tahukah rekan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan termasuk kedalam penghasilan yang diperoleh oleh pegawai yang dikenai PPh Pasal 21. Perhitungan pajak atas THR ini berbeda bagi setiap pegawai yang menerimanya. Simak pembahasan saya kali ini ya rekan


Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 bahwa tunjangan merupakan penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Selanjutnya pada PER-16/PJ/2016 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap yang bersifat tidak teratur harus dipotong PPh Pasal 21 termasuk didalamnya yaitu Tunjangan Hari Raya. 


THR merupakan penambah dari penghasilan sehingga perhitungannya masuk kedalam perhitungan PPh 21 yang tertera pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 Ayat 1 huruf a seperti dibawah ini:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

5% (lima persen)

Diatas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15% (lima belas persen)

Diatas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (llima ratus juta rupiah

25% (dua puluh lima persen)

Diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

30% (tiga puluh persen)

Diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

35% (tiga puluh lima persen)

Selain ditentukan berdasarkan besarnya THR yang diberikan, pemotongan pajak atas THR juga ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pegawai tidak memiliki NPWP, seperti yang tercantum dalam UU PPh Pasal 21 ayat (5a) maka tarif ditetapkan 20% lebih tinggi daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.


Mari simak contoh soal dibawah ini ya rekan
Toni merupakan pegawai PT. Jaya Sentosa. Toni berstatus K/2. Toni menerima gaji sebesar Rp. 8.500.000,- perbulan. Berapakah PPh 21 Toni?
Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
Gaji setahun: Rp. 102.000.000,-
Biaya Jabatan setahun: (5% x Rp.102.000.000) = Rp.5.100.000,-
Penghasilan Neto setahun: Rp.102.000.000 - Rp.5.100.000 = Rp.96.900.000,-
PTKP (K/2): Rp.67.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak setahun: Rp.29.400.000,-
PPh 21 terutang
5% x Rp.29.400.000 = Rp.1.470.000,- 
Perhitungan PPh 21 gaji setahun ditambah THR
Gaji setahun: Rp. 102.000.000,-
THR: Rp. 8.500.000,-
Gaji setahun + THR: Rp.110.500.000,-
Biaya Jabatan setahun: (5% x Rp.110.500.000) = Rp.5.525.000,-
Penghasilan Neto setahun: Rp.110.500.000 - Rp.5.525.000 = Rp.104.975.000,-
PTKP (K/2): Rp.67.500.000,-
Penghasilan Kena Pajak setahun: Rp.37.475.000,-
PPh 21 terutang
5% x Rp.37.475.000 = Rp.1.873.750,- 
PPh 21 atas THR:
Rp.1.873.750 - Rp.1.470.000 = Rp.403.750,-


Itulah tadi penjelasan mengenai pajak atas THR
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung