Ternyata Tidak Semua UMKM Dapat PPh Final

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pemerintah memberikan kemudahan untuk para Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu yakni UMKM dengan menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri yang semula pada PP 46 Tahun 2013 pasal 3 adalah sebesar 1%. Peredaran bruto yang dimaksud adalah peredaran bruto wajib pajak dalam negeri yang tidak lebih dari Rp. 4,8 Miliar. Namun ternyata tidak semua wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% ini.

Berdasarkan pada PP 23 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3 dikatakan Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Kemudian dijelaskan pada ayat 4 apa saja jasa-jasa yang sehubungan pekerjaan bebas yang tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5% meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengeloia proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi;
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Merujuk pada pasal 3 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Selanjutnya pasal 3 ayat 2 menjelaskan Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) hurufa, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan; \
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
    1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung