Ternyata Segini Penerimaan Pajak Per Januari 2024

Chamelia Zein

Memasuki akhir bulan kedua di tahun 2024 ini DJP telah merilis angka penerimaan pajak per bulan Januari 2024. Di Tahun lalu hingga tanggal 12 Desember 2023, pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.553,2 triliun atau 103,66 persen dari target APBN yang sebesar Rp2.463 triliun. Jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada Perpres 75 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp2.637,2 triliun, pendapatan negara telah mencapai 96,8 persen.

Dalam unggahan Ditjen Pajak pada laman X @DitjenPajakRI, “Penerimaan pajak pada awal tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang menandakan kinerja ekonomi Indonesia tumbuh secara konsisten.” (26/02/2024)

Berikut ini daftar Penerimaan Pajak beberapa sektor dikutip dari laman X @DitjenPajakRI:

  1. PPh Non Migas = Rp83,69 T

Mencapai 7,87% target

 

  1. PPN & PPnBM = Rp57,76 T

Mencapai 7,12% target

 

  1. PBB & Lainnya = Rp0,81 T

Mencapai 2,14% target

 

  1. PPh Migas = Rp6,99 T

Mencapai 9,15% target

 

Kita ketahui berdasarkan UU KUP Pasal 1 Pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tren penerimaan pajak yang meningkat menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia konsisten tumbuh. Tentunya karena pajak merupakan kontribusi yang bersifat memaksa, masyarakat mengharapkan pajak dapat membantu menyejahterakan Negara Indonesia.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung