Ternyata Kosmetik Juga Kena PPN

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pajak pertambahan nilai atas kosmetik.

Kosmetik menjadi kebutuhan bagi sebagian wanita dalam menunjang penampilannya sehari-hari. Kosmetik biasanya dapat dibeli di Supermarket. Apakah kosmetik ini dikenakan PPN? Berikut penjelasannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan 
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kosmetik tidak termasuk ke dalam barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Perambahan Nilai, sehingga pembelian kosmetik di pusat perbelanjaan akan dipungut PPN jika wajib pajak yang menjual kosmetik tersebut adalah sebagai Pengusaha Kena Pajak atau yang memiliki peredaran bruto sebesar Rp. 4,8 Miliar. Namun jika penjual bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak maka kosmetik tidak akan dipungut PPN. Maka dari itu pembelian kosmetik dikenakan PPN atau tidaknya tergantung dari status wajib pajak tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 7 ayat 1 Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari2025.

Itulah pembahasan mengenai PPN atas kosmetik

Sampai bertemu diseri selanjutnya ya.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung