Terbit Peraturan Baru, Inilah Wewenang Komite Pengawas Perpajakan

Chamelia Zein

Pada 17 Januari 2023 pemerintah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai Komite Pengawas Perpajakan yaitu PMK Nomor 2/PMK.09/2023. Dengan ditetapkannya PMK Nomor 2 Tahun 2023 ini, peraturan sebelumnya yakni PMK Nomor 54 Tahun 2008 s.t.d.t.d PMK Nomor 18 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Siapa saja Komite Pengawas Perpajakan dan apa wewenang terbaru yang terdapat dalam peraturan tersebut? Mari simak penjelasan berikut.

Dilansir pada website resmi Komite Pengawas Perpajakan, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dibentuk sebagai implementasi amanat Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (pasal 36C yang mengatur mengenai Komwasjak pertama kali muncul pada Perubahan Ketiga UU KUP Tahun 2007).

Pengertian Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang Perpajakan.

Keanggotaan Komwasjak telah memasuki periode keempat. Untuk periode pertama, Komwasjak dilantik oleh Menteri Keuangan pada tanggal 26 Maret 2010 dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun dan tidak dapat ditunjuk kembali. Keanggotaan periode pertama dan kedua terdiri atas lima anggota, terdiri dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 4 (empat) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Kemudian pada PMK Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 mengatur bahwa keanggotaan Komwasjak terdiri dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Keanggotaan Komwasjak untuk masa jabatan 2019 s.d. 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Prof. Mardiasmo, M.B.A., Akt., Ph.D. sebagai Ketua merangkap sebagai anggota;
  2. Dr. Robert Pakpahan, Ak. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. Dr. Marisi Zainuddin Sihotang, S.H., M.M. sebagai anggota;
  4. Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si. sebagai anggota;
  5. Anton Hermanto Gunawan, M.A., M.Phil. sebagai anggota;
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap; dan
  7. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap.

Komwasjak dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris (Eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan). Sekretaris yang pernah memimpin Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan adalah sebagai berikut:

  1. Puspita Wulandari, S.E., M.M., D.B.A. (2013 s.d. 2015);
  2. Dr. Hana Sri Juni Kartika, S.H., L.L.M. (2015 s.d. 2016);
  3. M. Arief Setiawan, S.H., M.H. (2016 s.d. sekarang).

Pada pasal 4 ayat 1 PMK Nomor 2/PMK.09/2023 dikatakan bahwa “Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

Pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut bertujuan untuk:

  1. mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik;
  2. meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi Perpajakan;
  3. mendorong keadilan kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
  4. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

Kemudian dengan adanya Komwasjak ini memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. pengkajian terhadap kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan;
  2. evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
  3. pemberian masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya
  4. penerusan seluruh pengaduan terkait Perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan;
  5. komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
  6. fungsi lain yang diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komwasjak memiliki wewenang untuk:

  1. meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  2. mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/ atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada huruf a dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a;
  3. menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian;
  4. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri;
  5. memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan
  6. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung