Terbaru: Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 21/26 Bisa Menggunakan e-Bupot 21/26
Lampung, NewsAkuntanmu – Sejak terbitnya aturan terbaru pemerintah mengenai tarif PPh Pasal 21/26 yang dituangkan dalam PP 58 Tahun 2023, sampai dengan hari ini masih menjadi bahasan hangat dalam dunia perpajakan. Pasalnya, dengan diterbitkannya PP 58/2023, pemotongan PPh Pasal 21/26 mulai masa Januari 2024 akan menggunakan tarif terbaru yang disebut dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Akhirnya, pada 19 Januari 2024 pemerintah pun resmi merilis beleid baru yang akan mengatur tata cara pembuatan bukti potong pajak serta pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21/26 yang dituangkan dalam Perdirjen PER 2/PJ/2024 yang berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
Dengan berlakunya PER 2/PJ/2024, kini pemotong pajak dapat melakukan pembuatan bukkti potong pajak dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah diluncurkan di DJP Online.
Aplikasi e-Bupot 21/26 ini merupakan sarana pembuatan bupot dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam aplikasi tersebut, ada empat kelompok pemotong pajak yang berkewajiban untuk membuat bukti potong dan SPT Masa PPh 21/26. Pertama, pemotong pajak yang berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Kedua, pemotong pajak yang berkewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam (satu) masa pajak.
Ketiga, pemotong pajak yang berkewajiban untuk membuat bukti potong PPh 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Keempat, pemotong pajak yang berkewajian untuk melakukan penyetoran dengan SPP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 (dokumen) dalam 1 (satu) masa pajak.
Adapun jika pemotong ingin membuat bukti potong dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas maka dapat mengikuti aturan yang terlampir pada bagian Lampiran PER 2/PJ/2024.
