Terakhir Besok, Segera Sampaikan Laporan PPS Lewat DJP !

Nenden Indah Nawangsih

Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan program pengungkapan sukarela (PPS). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) paling lambat besok pada 31 Mei 2023.

Berdasarkan PMK 196/2021 menyebutkan bahwa laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun pertama. Namun, DJP ingin memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menuntaskan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, baru kemudian menyampaikan laporan PPS.

“Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim,” tulis DJP pada pengumumannya beberapa waktu lalu.

DJP menyampaikan bahwa pelaporan bisa dilakukan melalui fitur e-reporting PPS yang tersedia di laman DJP Online, dan harus disampaikan secara konsisten. Apabila tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak akan mendapatkan surat teguran dari DJP, serta wajib memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.

Nenden Indah Nawangsih

-