Update! WP Yang Telah Lapor SPT Tahunan Sebanyak 13,17 Juta

Dede Indriani Saputri

 

Lampung, NewsAkuntanmu – Seperti yang kita ketahui, batas penyampaian pelaporan SPT Tahunan 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2023 untuk WP Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan.

Namun berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa masih terdapat 2,9 juta wajib pajak lagi yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Meskipun demikian, bila dilihat rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2023 telah meningkat sebesar 1,16% dari tahun lalu. Dwi mengatakan bahwa SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sampai akhir pelaporan 30 April 2023, sebanyak 13,17 juta dengan perincian 43.174 SPT disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, 823 SPT melalui e-spt, dan 78.270 SPT disampaikan secara manual melalui kantor pajak.

Dalam siaran persnya (2/5/2023) Dwi mengatakan target persentase kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini adalah sebesar 83% atau sebanyak 16,1 juta SPT. Untuk itu, Dwi mengharapkan wajib pajak yang belum lapor dapat segera melaporkan SPT nya.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT-nya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang dibayarkan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP.

Adapun denda tersebut dikenakan masing-masing Rp100.000 untuk WP Pribadi dan Rp.1.000.000 untuk WP Badan. Untuk itu, wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya dapat tetap melaporkan SPT nya terlebih dahulu, dan denda dapat dibayarkan jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh KPP terdaftarnya.

 

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung