Tax Holiday Bagi Investor
Tax Holiday atau pembebasan pajak adalah salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di daerah-daerah Indonesia.
Hal ini berdasar pada Pasal 156B UU Nomor 11 Tahun 2020 yaitu:
- Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
- Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya.
- Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional.
- Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
- Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Lebih lanjut pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 dijelaskan mengenai pembebasan pajak yang diterima wajib pajak yang melakukan penanaman modal seperti berikut ini:
“Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.”
Dimana:
- Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud di atas diberikan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan ini diberikan untuk:
|
Jangka Waktu Pengurangan PPh Badan |
Nilai Rencana Penanaman Modal |
|
5 Tahun |
Rp500.000.000.000 < Rp1.000.000.000.000 |
|
7 Tahun |
Rp1.000.000.000.000 < Rp5.000.000.000.000 |
|
10 Tahun |
Rp5.000.000.000.000 < Rp15.000.000.000.000 |
|
15 Tahun |
Rp15.000.000.000.000 < Rp30.000.000.000.000 |
|
20 Tahun |
Paling sedikit Rp30.000.000.000.000 |
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan ini diberikan untuk 5 (lima) tahun pajak.
Kriteria Memperoleh Pengurangan Pajak
Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
- merupakan Industri Pionir;
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
- keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan
- keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
- mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
- berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
