TAU GAK SIH! PERUSAHAAN BISA TIDAK BAYAR PAJAK SELAMA 5 TAHUN
Tahukah kamu, ternyata ada cara bagi perusahaan untuk tidak membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut! Tertarik untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya? Yuk, kita bahas bersama agar semakin paham!
Source: Dokumen Undang-Undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2021
TENTANG
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG : A. BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA
YANG ADIL, MAKMLRR, DAN SEJAHTERA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJUNJUNG TINGGI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA, PERLU MENEMPATKAN PERPAJAKAN SEBAGAI SALAH SATU PERWUJUDAN KEWAJIBAN KENEGARAAN DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN, KEADILAN, DAN PEMBANGUNAN SOSIAL;
Source: Dokumen Undang-Undang
PASAL 6
(2) APABILA PENGHASILAN BRUTO SETELAH PENGURANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIDAPAT KERUGIAN, KERUGIAN TERSEBUT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT -TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN.
Mari kita ambil contoh simulasi usaha yang dijalankan oleh Mas Firman, seorang pengusaha rumah makan yang mulai beroperasi sejak tahun 2018. Pada tahun pertama usahanya, Mas Firman mengalami kerugian sebesar 200 juta rupiah. Namun, kerugian tersebut ternyata bisa menjadi keuntungan di tahun-tahun berikutnya!
Di tahun 2019, usaha rumah makan Mas Firman berhasil mencatatkan keuntungan sebesar 80 juta rupiah. Dengan adanya kerugian yang tercatat di tahun 2018, Mas Firman dapat mengkompensasi kerugian tersebut dengan keuntungan yang diperoleh di 2019. Akibatnya, pajak yang harus dibayar pada tahun itu menjadi 0 rupiah, dan sisa kerugian yang dapat dikompensasikan menjadi 120 juta rupiah.
Lalu, bagaimana dengan tahun-tahun berikutnya? Pada 2020 hingga 2022, Mas Firman terus menikmati keuntungan sebesar 30 juta rupiah setiap tahunnya. Karena kerugian tahun 2018 masih dapat digunakan untuk mengurangi pajak, rumah makan Mas Firman tidak perlu membayar pajak sama sekali hingga tahun 2022, meskipun usaha mereka terus mencetak keuntungan.
Jadi, berkat adanya aturan kompensasi kerugian (loss carry forward), Mas Firman bisa memanfaatkan kerugiannya di tahun 2018 untuk menangguhkan pembayaran pajak selama lima tahun berturut-turut, meski usaha tersebut sudah menghasilkan keuntungan. Tentu saja, ini menjadi strategi pajak yang sangat menguntungkan bagi perusahaan yang mengalami kerugian di tahun awal operasionalnya.
Inilah salah satu contoh nyata bagaimana peraturan perpajakan bisa memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang sedang berjuang agar tidak langsung terbebani oleh pajak. Dengan memanfaatkan aturan kompensasi kerugian, perusahaan bisa terus berkembang tanpa terbebani pajak untuk beberapa tahun ke depan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kamu yang ingin memahami lebih dalam tentang strategi pajak!
