Tata Cara Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan
Halo rekan akuntanmu
Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sudah berakhir, namun wajib pajak jangan khawatir karena pelaporan SPT Tahunan dapat diperpanjang. Seperti pada artikel Fitur Perpanjangan Lapor SPT Tahunan yang telah dijelaskan mengenai fitur perpanjangan, pada artikel ini akan membahas tetang tata cara perpanjangan pelaporan SPT Tahunan badan.
- Langkah pertama login pada laman resmi DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan NPWP, Kata sandi dan kode keamanan.
- Pada tampilan dashboard klik menu “Layanan”
- Lalu pilih perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan (e-PSPT)
- Pilih menu “Pemberitahuan”
- Pilih tahun pajak yang akan dilakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, lalu klik cari dan akan muncul pemberitahuan ‘permohonan dapat diajukan’
- Selanjutnya pada tahap pertama pada informasi, wajib pajak dapat melengkapi data wajip pajak seperti email dan nomor telepon serta menuliskan Data Permohonan berupa tanggal perpanjangan SPT dan Alasan mengapa wajib pajak mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
- Pada tahap kedua melengkapi data keuangan berupa data laporan keuangan sementara neraca dan laba rugi, data perhitungan PPh dan mengupload data setoran PPh.
- Pada tahap ketiga wajib pajak harus mengupload dokumen lampiran berupa formulir SPT Y, Laporan keuangan sementara, Surat Pernyataan KAP (jika ada) dan Perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). Kemudian klik berikutnya
- Selanjutnya pada kolom ringkasan wajib pajak meninjau kembali data dan informasi yang disampaikan adalah benar, dan jika sudah benar dapat menekan tombol simpan.
- Setelah menekan tombol simpan akan muncul pemberitahuan bahwa wajib pajak harus mengupload sertifikat elektronik dan menuliskan Passphrase lalu klik kirim permintaan.
