Tata Cara Pemadanan NIK-NPWP

Chamelia Zein

Pemerintah telah sering menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Pasalnya mulai tanggal 1 Januari 2024 segala aktivitas kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan NIK. Terdapat format baru pada NPWP yaitu:

  1. NIK (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk)
  2. 16 Digit angka (bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, Dan Orang Pribadi Bukan Penduduk)
  3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (bagi Wajib Pajak Cabang)

Dilansir laman resmi DJP, untuk ketentuan NPWP WP OP yang sudah lama terdaftar adalah jika NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar. Namun akan ada 2 status NIK, yaitu:

  1. Valid

Berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP

  1. Belum Valid

Berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP, sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid (melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)

Perlakukan NPWP lama untuk WP selain Orang Pribadi akan ditambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP lama.

 

Baca Juga: DJP Ingatkan WP Untuk Segera Padankan NPWP

 

Bagi rekan yang baru ingin mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak Baru, berikut ini adalah cara pendaftaran Wajib Pajak Baru:

  1. Bagi Wajiib Pajak Orang Pribadi

Aktivasi NIK menjadi NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023)

  1. Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi Bukan Penduduk

Diberikan NPWP dengan format 16 digit

  1. Bagi Wajib Pajak Cabang

Diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai dengan 31 Desember 2023)

 

Tata Cara Pemadanan

  1. Login pada laman pajak.go.id
  2. Buka menu Profil, lalu pilih Data Profil
  3. Buka tab Data Utama
  • Masukan 16 digit NIK sesuai e-KTP
  • Cek validasi data dengan klik tombol Validasi

Tunggu proses hingga sistem DJP melakukan pemadanan data dengan server Dukcapil. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Pilih OK untuk melanjutkan kemudian klik Ubah Profil.

  • Silahkan keluar (logout) dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Apabila proses berhasil, kini rekan dapat login menggunakan NIK. Namun apabila data tidak valid, rekan dapat menghubungi Kring Pajak atau Kantor Pajak WP Terdaftar.

Setelah berhasil login menggunakan NIK, rekan dapat melanjutkan pengisian data pada tab selanjutnya.

  1. Buka tab Data Lainnya
  • Lengkapi kolom Alamat, Kebangsaan, Nomor Handphone, email DJP Online
  • Kemudian klik tombol Ubah Profil
  1. Buka tab Data KLU
  • Silahkan cek KLU Utama
  • Jika ada penghasilan selain dari kegiatan utama silahkan beri tanda centang dan pilih KLU kemudian lengkapi data yang diminta
  • Kemudian klik tombol Ubah Profil
  1. Buka tab Anggota Keluarga
  • Jika ada daftar keluarga yang belum muncul atau ada tambahan anggota keluarga tekan Tambah
  • Jika pada daftar keluarga terdapat status tidak valid tekan tanda dan lengkapi datanya
  • Untuk menyimpan perubahan tekan Ubah Profil

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung