Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan UMKM

Chamelia Zein

Setiap warga negara yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan. Berdasarkan UU KUP yang dimaksud SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Pengertian badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pada artikel ini saya akan membahas mengenai SPT Tahunan Badan dengan penghasilan bruto tertentu. Pengisian SPT Tahunan badan melalui e-form dengan menggunakan formulir SPT 1771. Dalam formulir 1771 terdapat 6 Lampiran, yaitu Formulir 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, dan 1771-VI. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui: datang langsung ke KPP, e-filing, Kantor Pos, melalui jasa ekspedisi (tercatat), dan penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Dikutip dari laman resmi DJP Dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Keuangan
  2. Daftar Susunan Pemegang Saham
  3. Daftar Susunan Pengurus
  4. Daftar Asset Sampai Akhir Tahun
  5. Catatan Omzet per bulan
  6. Bukti penyetoran PPh Final

Tata cara pengisian SPT Tahunan 1771 Wajib Pajak Badan Penghasilan Bruto Tertentu melalui e-form:

  1. Login melalui laman resmi DJP pada www.djponline.pajak.go.id dengan mengisikan NPWP, Kata Sandi dan kode captcha.
  2. Klik menu lapor, kemudian pilih e-form. Pastikan perangkat rekan sudah mendukung untuk dapat menggunakan e-form PDF tersebut.
  3. Lengkapi tahun pajak dan SPT Normal, silahkan pilih media untuk mengirimkan token melalui sms atau email kemudian klik dapatkan e-form.
  4. Buka e-form yang sudah didownload tadi, pilih lampiran khusus 1A daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Pada lampiran ini silahkan isi daftar harta yang dimiliki hingga dengan nilai penyusutannya.
  5. Selanjutnya pilih lampiran VI. Lengkapi form pada lampiran VI tersebut yang terdiri dari kolom daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi dan daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Jika tidak ada maka silahkan rekan kosongkan.
  6. Selanjutnya pilih lampiran V, Silahkan lengkapi siapa saja daftar pemegang saham/pemilik modal dan juga jumlah presentase dividen yang dibagikan dan pada bagian selanjutnya dilengkapi daftar susunan pengurus dan komisaris.
  7. Selanjutnya pilih lampiran IV, pada lampiran ini isi PPh final seperti bunga deposito, penjualan saham, penghasilan persewaan atas tanah dan bangunan dan lain-lain serta pajak yang sudah dibayar. Lalu lengkapi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan, hibah, iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun dan lain sebagainya.
  8. Selanjutnya pilih lampiran III, lengkapi jika rekan memiliki kredit pajak dalam negeri seperti pemotongan atau pemungutan PPh pasal 22 atau pasal 23/26.
  9. Selanjutnya pilih lampiran II, lengkapi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial.
  10. Selanjutnya pilih lampiran I, yaitu perhitungan penghasilan neto fiskal
  11. Selanjutnya pilih Induk, dalam SPT Induk berisi penghasilan kena pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak, Angsuran PPh 25, PPh Final, Lampiran-lampiran, Pernyataan dan tanda tangan.
  12. Selanjutnya pilih induk lanjutan, pada bagian ini terdapat jenis usaha. Terdapat beberapa jenis usaha yang dapat dipilih, jika tidak ada dalam jenis yang tersedia maka pilih non kualifikasi. Pada lampiran induk lanjutan lengkapi elemen neraca dan elemen laba rugi, serta elemen transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan PSAK no 7.
  13. Langkah terakhir klik kirim, lampirkan dokumen pendukung lalu klik submit dengan menuliskan token yang telah dikirim.

Dokumen yang dilampirkan pada SPT Tahunan 1771:

  1. Rekapitulasi Omzet Tahunan
  2. Bukti Penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018
  3. Laporan Keuangan (Laba/Rugi dan Neraca)
  4. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

SPT Tahunan akan dianggap tidak disampaikan jika:

  1. SPT Tidak Ditandatangani
  2. SPT Tidak Sepenuhnya Dilampiri Keterangan dan/atau Dokumen Yang Dipersyaratkan
  3. SPT Yang Menyatakan Lebih Bayar Disampaikan Setelah 3 (Tiga) Tahun
  4. SPT Disampaikan Setelah Dilakukan Pemerikasaan, Melakukan Pemerikasaan Bukti Permulaan Secara Terbuka, Atau Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung