TATA CARA MENUNJUK KUASA ATAU WAKIL WAJIB PAJAK DALAM APLIKASI CORETAX
Halo, Rekan Akuntanmu!
Sesuai dengan Keputusan Ditjen Pajak (DJP), aplikasi coretax akan digunakan oleh Wajib Pajak per 1 Januari 2025 apabila tidak ada halangan. Aplikasi coretax sendiri memiliki berbagai fitur atau layanan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak. DJP juga memberikan fasilitas simulator bagi Wajib Pajak yang ingin mencoba atau belajar menggunakan aplikasi coretax yang dapat diakses selalui DJP Online.
Salah satu fitur yang dapat digunakan di dalam aplikasi coretax adalah menunjuk wakil atau kuasa wajib pajak. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menunjuk wakil atau kuasa wajib pajak dalam aplikasi coretax
- Masuk ke dalam Portal Wajib Pajak
- Isikan NIK/NPWP, password, pilih Bahasa, dan masukkan captcha code. Lalu klik login
- Pilih menu Portal Saya (kiri layar)
- Pilih perubahan status
- Pilih Penunjukan Wakil/Kuasa (ingat, untuk menunjuk pihak lain sebagai wakil/kuasa, pihak yang dimaksud harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem)
- Masih dalam halaman Penunjukan, silahkan pilih Tipe Perwakilan yang diinginkan dalam kolom Wakil/Kuasa
- Selanjutnya unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Klik centang pada pernyataan kebenaran data
- Tekan Kirim untuk mengajukan permohonan penunjukan Wakil/Kuasa.
Apabila telah memenuhi syarat, pihak yang didaftarkan tersebut akan masuk di database coretax dan sudah siap ditunjuk sebagai Wakil/Kuasa. Jika penunjukan Wakil/Kuasa berhasil dikirim, orang yang telah ditunjuk sebagai Wakil/Kuasa akan menerima notifikasi dan wajib memberikan tanggapan. Tanggapan ini berupa persetujuan untuk menjadi Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Tanggapan ini bisa dilakukan secara elektronik melalui akun coretax orang yang ditunjuk sebagai Wakil/Kuasa.
Ketika orang yang ditunjuk sebagai Wakil/Kuasa sepakat, maka Wakil/Kuasa bersangkutan akan diminta untuk menandatangani dokumen penunjukan secara elektronik disertai dengan pembubuhan materai. Setelah penandatanganan ini, proses penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak di aplikasi coretax selesai.
