Tata Cara Membuat E-Bupot Unifikasi
E-Bupot merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk melakukan pembuatan bukti potong pajak penghasilan dan pelaporan pajak lainnya.
Nah, bagaimana dengan E-Bupot Unifikasi?
E-Bupot Unifikasi merupakan sebuah sistem aplikasi yang digunakan untuk membuat bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga : Apa Yang Dimaksud Bukti Potong?
Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan di e-Bupot Unifikasi
1. Buka laman website djponline.pajak.go.id dan login akun dengan memasukkan NPWP dan Password wajib pajak. Jika belum memiliki akun, wajib pajak dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengklik 'Daftar Disini'.
2. Setelah login, pilih menu Lapor.
3. Pilih ‘Pra Pelaporan’ lalu klik ‘e-Bupot Unfikasi’.
4. Setelah memilih e-Bupot Unifikasi, silahkan klik ‘Pajak Penghasilan’.
5. Setelah itu, ada beberapa pilihan Pajak Penghasilan. Apabila wajib pajak menyetor sendiri pajak penghasilannya, silahkan klik ‘PPh yang Disetor Sendiri’. Namun, apabila bupot dibuat oleh pemotong PPh maka bisa memilih ‘PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23’. Asumsikan disini kita akan membuat bupot sebagai pemotong pajak maka kita mengklik ‘PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23’ lalu akan muncul dua pilihan maka silahkan pilih ‘Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23’.
6. Lakukan perekaman data dengan mengisi Identitas Wajib Pajak yang dipotong/pungut, Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut, dokumen dasar pemotongan bisa berupa BPN yang telah ada NTPN nya, dan terakhir identitas pemotong pajak.
7. Setelah di isi, lakukan posting SPT dengan mengklik ‘SPT’ dan pilih ‘Perekaman Bukti Penyetoran’. Isi data sesuai yang dibutuhkan. Pastikan data sudah benar.
8. Setelah direkam, klik ‘Penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi’, lalu lihat daftar SPT yang telah diposting tadi. Kemudian klik tanda panah seperti yang telah ditandai dibawah ini untuk melaporkan SPT.
9. Terakhir, cek kembali lampiran-lampiran satu - persatu. Jika sudah dipastikan semua telah sesuai, Pada bagian ‘Kirim SPT’, masukkan Passphrase dan file Sertifikat Elektronik, lalu klik ‘Kirim SPT.’
Nah, itulah tata cara membuat bukti potong pada e-Bupot Unifikasi melalui situs DJP Online.
Semoga dapat dipahami ya.
