Tata Cara Input Pemindahbukuan Dengan e-PBK

Leni Duwi Marfinna

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014 pada Pasal 1 angka 28, pemindahbukuan (PBK) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 (delapan) kesalahan yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan.

Setelah pada artikel sebelumnya membahas cara aktivasi layanan e-Pbk, Wajib Pajak yang telah aktivasi dapat langsung melakukan pemindahbukuan menggunakan layanan e-Pbk.

Terdapat beberapa kemudahan dengan menggunakan aplikasi e-PBK v.1 yaitu tidak perlu melampirkan dokumen, terdapat menu tracking permohonan, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada laman DJP Online, dan terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang sedang diproses.

Berikut langkah-langkah melakukan pemindahbukuan di aplikasi e-PBK:

  1. Masuk pada menu “Permohonan” di aplikasi e-Pbk.
  2. Masukkan NTPN dan klik tombol “cari”.
  3. Masukkan kode keamanan pada permintaan kode keamanan, kemudian klik lanjutkan.
  4. Selanjutnya akan terdapat validasi otomatis. Jika wajib pajak tidak lolos validasi maka akan muncul beberapa notifikasi “kesalahan” yang memberikan keterangan dengan maksud sebagai berikut:
  • NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk penelitian atas pembayaran PPh Final tanah dan bangunan, silakan menghubungi KKP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • NTPN yang Anda gunakan terindikasi sudah penuh digunakan untuk pembayaran SPT. Silakan menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Sisa NTPN sudah habis.
  • NTPN tidak ditemukan. Jika NTPN tersebut sumbernya memiliki KAP PBB dan/atau KJS dengan awalan 3, 5, 9, sehingga berakibat data pembayaran tidak muncul.
  1. Nominal yang dipindahbukukan tidak boleh lebih dari nilai sisa NTPN.
  2. Selanjutnya isikan nomor HP dan alamat email wajib pajak yang dapat dihubungi.
  3. Edit nominal yang akan dipindahbukukan pada kolom “nominal pembayaran” di kolom “pembukuan kepada” dan tidak boleh melebihi nilai sisa.
  4. Jenis mata uang hanya bisa dilakukan dari IDR ke IDR atau USD ke USD.
  5. Isikan KAP, KJS, Masa, dan Tahun Pajak yang dituju. Khusus KJS dengan awalan 3, 5, dan 9 tidak bisa dilakukan pemindahbukuan melalui e-Pbk, baik dari maupun ke KJS tersebut.
  6. Isikan “alasan pemindahbukuan”, centang afirmasi di bawah alasan pemindahbukuan dan klik “simpan”.
  7. Sebelum submit akan ditampilkan ringkasan permohonan untuk meminimalisasi kesalahan input data (review).
  8. Setelah dipastikan benar, masukkan “Passphrase dan Sertifikat Elektronik”.
  9. Centang afirmasi di bawahnya, lalu klik “kirim permintaan” dan setelah sukses akan diarahkan ke menu “monitoring”.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)