Tata Cara Aktivasi Fitur Layanan e-PBK di DJP Online

Leni Duwi Marfinna

Setelah diresmikannya implementasi layanan e-PBK secara nasional pada Senin (12/12/2022), kini Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Pemindahbukuan terjadi dikarenakan kesalahan pada beberapa hal salah satunya yaitu adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Adapun kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Pada fitur layanan e-PBK terdapat tiga ruang lingkup yaitu untuk:

  1. PBK pada NPWP yang sama
  2. PBK atas SSP
  3. PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Artinya selain dari 3 (tiga) jenis layanan ini pengajuan pemindahbukuan masih dilakukan secara manual, tetapi jika masuk dalam 3 (tiga) ruang lingkup ini pengajuan pemindahbukuan dapat diajukan secara elektronik dimanapun dan kapanpun.

Sebelumnya layanan e-PBK ini telah digunakan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena masih dalam tahap uji coba atau piloting. Adapun 10 KPP yang ditunjuk adalah:

  1. KPP Pratama Tigaraksa Tangerang
  2. KPP Pratama Semarang Barat
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit
  5. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  6. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  7. KPP Pratama Gianyar Bali
  8. KPP Pratama Tangerang Barat
  9. KPP Pratama Serpong
  10. KPP Pratama Kosambi

Sebelum dapat menggunakan layanan e-PBK Wajib Pajak harus mengaktivasi e-PBK terlebih dahulu. Berikut ini tata cara mengaktivasi e-PBK.

Tata Cara Aktivasi Fitur Layanan e-PBK

1. Wajib Pajak dapat login melalui laman www.pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, Wajib Pajak perlu mengisi password beserta kode captcha untuk dapat masuk ke DJP Online.

 

2. Kemudian masuk ke tab profil lalu klik menu aktivasi fitur lalu centang kotak e-pbk kemudian klik ubah fitur.

 

3.  Setelah berhasil melakukan aktivasi, Anda akan dikembalikan ke halaman login. Silakan login kembali dan menu e-pbk akan muncul pada tab layanan.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)