Tarif PPh Perseroan Terbuka Berbeda Dengan PPh Badan

Leni Duwi Marfinna

Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan antara Wajib Pajak (WP) Badan dengan WP Badan sebagai perusahaan terbuka itu berbeda. Bagi perusahaan yang belum menjadi perusahaan terbuka (Tbk) umumnya hanya disebut sebagai WP Badan. Namun perusahaan yang sudah go public maka menjadi WP Badan perusahaan Tbk.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah mengatur tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas. Sesuai Pasal 17 ayat (1b) UU HPP, mulai 1 April 2022 tarif PPh Badan wajib pajak dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen).

Lebih lanjut pada Pasal 17 ayat (2b) Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1b).

Tahun Pajak

WP Badan Dalam negeri

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Perseroan Terbuka

Mulai 2008

28%

28%

23%

Mulai 2010

25%

25%

20%

Mulai 2020

22%

22%

19%

Mulai 2022

22%

22%

19%

 

Adapun kriteria perusahaan yang bisa menikmati penurunan tarif ini sebagai berikut:

  1. Berbentuk Perseroan Terbuka;
  2. Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
  3. Memenuhi persyaratan tertentu,

Persyaratan tertentu untuk memenuhi kriteria penurunan tarif adalah:

1. Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak tidak termasuk:

  • Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
  • Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama) sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

2. Masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;

 

3. Ketentuan keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia, jumlah kepemilikan saham, dan jumlah batas saham yang ditentukan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan

 

4. Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

Itulah penjelasan mengenai tarif PPh perseroan terbuka berbeda dengan PPh badan. Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)