Tarif Pajak atas Jasa Hiburan Tertentu Naik, Daerah Mana Saja Yang Sudah Menerapkan?

Fahreza Fajar Pratama

Pada awal tahun ini, beredar berita tentang pemerintah melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menaikan tarif pajak atas jasa kesenian dan hiburan menjadi 40-75%. Hal tersebut menimbulkan berbagai macam reaksi di kalangan masyarakat khususnya para pelaku usaha salah satunya seperti pengacara terkenal Hotman Paris, serta penyanyi terkenal Inul Daratista yang menilai kebijakan tersebut merugikan para pengusaha jasa hiburan.

Dalam permasalahan ini meskipun pemerintah pusat yang membuat dan menetapkan aturan melalui UU HKPD tersebut, namun pada penerapan dan penetapan tarif yang berlaku pemerintah daerahlah yang memiliki kewenangan akan hal tersebut. Seperti yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dikutip dari CNBC Indonesia.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurinawati menjelaskan beberapa alasan ditetapkan-nya batas tarif minimum dan maksimum atas jasa hiburan tertentu pada UU Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) seperti: 1) pertimbangan pengguna jasa hiburan tersebut hanya digunakan segelintir kelas masyarakat saja, 2) Pada UU PDRD hanya ditetapkan batas tarif maksimum nya saja sebesar 75%.

Jasa hiburan apa saja yang terkena kenaikan tarif pajak?

Merujuk pada pasal 58 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pemerintah menerapkan tarif khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa dimana tarif paling rendah minimal 40% dan paling tinggi maksimal 75%.  

Bagaimana penerapannya di masing-masing daerah?

Sebelum ditetapkan-nya UU HKPD pada tahun 2022 lalu dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2024 ini, batas maksimal tarif pajak atas jasa hiburan tertentu telah diatur pada UU No. 28 tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah. Pada penerapan-nya hamper setengah dari kabupaten atau kota di Indonesia telah menerapkan tarif sebagaimana yang diatur dalam UU PDRD tersebut. Berikut daftar beberapa daerah yang telah menetapkan tarif 45%-75%:

  1. Kabupaten Siak (Riau) - (UU No. 28/2009)
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) - (UU No. 28/2009)
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan) - (UU No. 28/2009)
  4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung) - (UU No. 28/2009)
  5. Kabupaten Lebak (Banten) - (UU No. 28/2009)
  6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) - (UU No. 28/2009)
  7. Kota Tual (Maluku) - (UU No. 28/2009)
  8. Provinsi DKI Jakarta - (UU No. 1/2022) 
  9. Kabupaten Badung (Bali) - (UU No. 1/2022)

 

Apa dampak yang ditimbulkan atas kenaikan tarif pajak tersebut?

Kenaikan tarif pajak hiburan atas jasa tertentu sebesar 40% hingga 75% akan memiliki berbagai dampak bagi industri hiburan dan masyarakat umum. Berikut adalah beberapa imbas yang mungkin terjadi:

  1. Dengan adanya kenaikan pajak, perusahaan hiburan seperti bioskop, teater, dan tempat hiburan lainnya kemungkinan akan menaikkan harga tiket secara proporsional. Kenaikan harga tiket dapat mengakibatkan penurunan minat konsumen mengunjungi tempat hiburan.
  2. Masyarakat mungkin akan lebih berpikir dua kali sebelum mengeluarkan uang lebih untuk hiburan. Industri hiburan dapat menghadapi penurunan pendapatan karena penurunan minat konsumen. Hal ini dapat berdampak pada pekerjaan dan keberlanjutan bisnis dalam industri hiburan.
  3. Kenaikan pajak juga dapat mengubah perilaku konsumen. Masyarakat lebih condong untuk mengurangi kunjungan ke tempat hiburan dan mencari alternatif hiburan yang lebih murah atau gratis.

Fahreza Fajar Pratama