TANPA PEMBEBASAN LAGI, BAHAN POKOK-PENDIDIKAN MEWAH INI BAKAL KENA PPN 12%!
Halo, Rekan Akuntanmu!
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan serta jasa pendidikan yang tergolong mewah masih menjadi topik hangat bagi masyarakat Indonesia saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa separuh dari fasilitas pembebasan PPN yang diberikan oleh negara selama ini ternyata dinikmati oleh kalangan masyarakat mampu. Oleh karena itu menurut Sri Mulyani, barang-barang dan jasa yang tergolong mewah perlu dikenakan PPN demi berjalannya asas keadilan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa bahan makanan premium yang akan dikenakan PPN 12% contohnya adalah daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Begitu pula pada jasa kesehatan dan pendidikan mewah. Menurutnya, saat ini banyak terdapat jasa pendidikan premium dengan biaya sekolah yang cukup tinggi bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak mengatakan bahwa UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 49/2022 yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa. Diantaranya yaitu barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pendidikan, dan lainnya. Untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pemerintah akan merevisi PP 49/2022 ini untuk merinci barang dan jasa tergolong mewah yang akan dikenakan PPN 12% per tahun 2025. Kelompok barang mewah yang direncanakan dikenai PPN yaitu bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
Suryo menyatakan bahwa pengaturan lebih mendalam terkait pengenaan PPN terhadap golongan barang dan jasa mewah ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Kementerian terkait. Misalnya, melibatkan Kemendikbud dalam diskusi untuk merinci batasan serta besaran jasa pendidikan yang tergolong mewah sesuai dengan jenjang mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Suryo juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap berhati-hati dalam merinci barang dan jasa yang akan dimasukkan kedalam golongan mewah. Menurutnya, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, serta jasa kesehatan yang dinikmati oleh masyarakat luas akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN.
