Tanpa NPWP Tarif PPh 21 sama Dengan Memiliki NPWP?

Chindyana Larossa

Kring Pajak mengungkapkan tarif PPh 21 tanpa NPWP ataupun memiliki NPWP tarifnya masih belum pasti dikarenakan dalam e-Bupot PPh Pasal 21/26 belum terdapat fitur untuk menerapkan ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi.

“ Dalam pasal 21 ayat (5) dan (5a) Undang-Undang (UU) PPh mengatur pemotongan PPh atas penghasilan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20%. Daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Namun, pada PP 58 Tahun 2023,PMK-168 Tahun 2023 , dan PER-2/pj/2024 belum diatur lebih rinci terkait ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 20% tersebut bagi Non-NPWP. Sampai saat ini dalam e-Bupot PPh Pasal 21/26 belum terdapat fitur untuk menerapkan ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 20% tersebut bagi Non-NPWP. Silahkan menunggu update dari e-Bupot PPh pasal 21/26 “ sebut kring pajak di X/Twitter.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak untuk merespons pertanyaan dari warganet di X/twitter Kring Pajak.

Adapun Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap berlaku. Artinya tarif yang lebih tinggi masih dikenakan, meskipun tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah diubah menggunakan tarif efektif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Merujuk Pada PP 58 Tahun 2023 PP ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: 1) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan 2) tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif sebagaimana diatur dalam PP ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Tidak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif atas Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sebenarnya juga berlaku dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi.

Chindyana Larossa