Tambahan Penunjukkan Pelaku Usaha Sebagai Pemungut PPN PMSE

Imelda Zein

Sampai akhir bulan September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 130 pelaku usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumlah tersebut telah bertambah 3 pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu. Seperti diketahui, 8 pelaku yang ditunjuk sebagai pelaku usaha pemungut PPN PMSE pada bulan Agustus 2022 adalah: Patreon, Inc., Change.Org, PT. Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, Waves, Inc. Kemudian untuk tambahan 3 pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022 yaitu:
1.    Tradingview, Inc.
2.    Match Group, LLC
3.    Hewlett Packard International Sari

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengungkapkan sebanyak 107 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 8,69 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar untuk setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun untuk setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun untuk setoran tahun 2022.

Seperti kita ketahui, PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Selanjutnya untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
 

Penunjukkan pemungut PPN PMSE harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau 
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, PPN yang harus dipungut oleh pemungut yang telah ditunjuk oleh DJP atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia yaitu sebesar 11% dikalikan dengan DPP yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Tidak hanya itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria diatas untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung