Tambahan 3 Pelaku Usaha Sebagai Pemungut PMSE
Sampai dengan tanggal 30 November 2022, terdapat 134 Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut Pajak Pertamabahan Nilai (PPN). Dibanding bulan kemarin, jumlah ini bertambah tiga pelaku usaha.
Tiga Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk pada November 2022, yaitu:
- Coupa Software, Inc.
- NBA Digital Service International, Inc.
- Alpha lit, Pte. Ltd
Dari total 134 pelaku usaha yang ditunjuk, 112 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021 dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022.
Berdasarkan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran
Ke depannya DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria untuk memungut PPN PMSE agar senantiasa memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).
