Tak Mempan dengan Surat Paksa, Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar Diblokir!
Kantor pajak melakukan pemblokiran atas rekening yang dimiliki oleh 4 wajib pajak dengan saldo rekening mencapai nominal Rp1,3 miliar. Hal ini dilakukan sebab langkah penagihan aktif termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa tak kunjung direspons oleh penunggak pajak.
Reyhan Herwanda, selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua menjelaskan sebanyak 10 surat blokir telah dikirimkan ke beberapa bank sekaligus untuk mendukung pemblokiran ini. Upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Program Pemblokiran Serentak yang dijalankan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
“Pemblokiran dilakukan karena penanggung pajak belum melunasi tunggakan setelah dilakukan Tindakan penagihan aktif,” kata Reyhan.
Reyhan menambahkan, pemblokiran rekening merupakan salah satu upaya otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini, imbuh Reyhan, juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya untuk segera melunasi utang pajaknya.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak sebenarnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara menganggsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Meskipun demikian, jika wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka pemblokiran akan dilakukan oleh DJP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020. Jika tunggakan pajak telah dilunasi, maka rekening wajib pajak dapat dibuka kembali.
