Tahukah Kamu? Kamu Bisa Mengajukan Ini Sebelum SKP Diterbitkan!

Nurmalasari

Hello, Rekan Akuntamu!

Tahukah kamu bahwa salah satu hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan pajak adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan Pajak? Hak ini dapat dimanfaatkan jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

 

Tim QA Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksaan Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan hasil pemeriksaan yang berkualitas.

 

Susunan tim QA pemeriksaan terdiri atas: 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.

 

Permohonan pembahasan dengan tim QA Pemeriksaan dapat diajukan jika memenuhi kondisi berikut:

  1. Risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa dan Wajib Pajak (atau wakil atau kuasa dari Wajib Pajak).
  2. Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak; dan
  3. Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi anatara Wajib Pajak dan pemeriksaan pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

 

Untuk mengajukan permohonan pembahasan, Wajib Pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (Kepala Kanwil DJP) paling lama 3 hari setelah risalah pembahasan ditandatangani.

Proses ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengklarifikasi perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi pajak sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) diterbitkan. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan hasil pemeriksaan akan lebih berkualitas, mengurangi sengketa pajak, dan memastikan keputusan yang lebih adil.

 

Hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berlangsung secara transparan, akurat, dan tanpa kesalahpahaman. Hal ini memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan keberatan dan mengklarifikasi masalah sebelum SKP diterbitkan, yang akhirnya akan menghasilkan ketetapan pajak yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan sengketa.

Jadi, pastikan kamu mengetahui hak ini! Jika kamu menghadapi situasi dimana ada perbedaan pendapat dengan hasil pemeriksaan, jangan ragu untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA. Ini bisa menjadi langkah penting untuk memastikan pemeriksaan pajak berjalan dengan adil.

 

Tips Bagi Wajib Pajak:

  1. Jangan Lewatkan Batas Waktu
  2. Persiapkan Argumen dengan Baik
  3. Konsultasikan dengan Ahli

Prosedur sederhana ini bisa sangat mengurangi potensi sengketa pajak, memastikan pengalaman pemeriksaan pajak yang lebih lancar dan transparan.

Nurmalasari

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic